Banner Iklan
Banner Iklan

Tim LPPA Sumut Minta Polisi Segera Periksa Anak-Anak Pelaku Pengeroyokan Siswi 12 Tahun di Medan Maimun

  • Bagikan

MEDAN – Tim Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan untuk segera memeriksa anak-anak yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap siswi 12 tahun di Medan Maimun.

Desakan itu disampaikan Ketua LPPA Sumut Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO. usai turun langsung ke lokasi korban di Jl. Brig. Katamso Gg. Kesatria, Sei Mati, Medan Maimun.

“Kami meminta kepolisian agar segera memeriksa anak-anak yang juga menjadi pelaku kekerasan ini. Walaupun pelaku masih anak-anak, proses hukum harus tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Jangan dibiarkan. Korban ini anak 12 tahun trauma berat sampai tidak mau sekolah,” tegas Dr. Andi, Minggu (28/9/2026).

Menurut Dr. Andi, dalam Laporan Polisi No: LP/B/4167/IX/2026/SPKT/Polrestabes Medan yang telah resmi dilaporkan pada 27 September 2026, terduga pelaku disebutkan berinisial N, A, Q, B DKK.

“Nama-nama itu sudah jelas ada di dalam LP. Ada inisial N, A, Q, B dan kawan-kawan. Kami minta penyidik PPA segera panggil dan periksa mereka. Ini kasus viral, sudah visum, tapi saat keluarga konfirmasi via WA penyidik bungkam. Ini yang kami sayangkan,” ujar Dr. Andi yang didampingi Wakil Sekretaris Dra. Florida Simatupang dan tim akademisi Putri Sari Ulfa, S.Pd., M.Pd. dan Muammar Rinaldi, S.E., M.Si.

Dr. Andi menegaskan, pemeriksaan terhadap anak pelaku bukan berarti menghukum secara berlebihan, tetapi untuk memberikan edukasi hukum, efek jera, dan keadilan restoratif bagi korban.

“Kalau anak pelaku tidak segera diperiksa, korban akan terus ketakutan. Nenek korban sudah sampaikan bahwa cucunya berinisial AL (12) sampai sekarang trauma berat dan tidak mau sekolah. Bagaimana masa depan pendidikan anak ini? Jadi polisi harus serius,” tambahnya.

LPPA Sumut menilai kasus yang terjadi pada Senin malam, 22 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Masjid As-Solihin itu masuk kategori kekerasan fisik berat. Korban diduga dijambak rambutnya, dipukul hingga terjatuh, diduduki, dan diseret hingga lecet.

“Kami akan kawal. Kami minta penyidik menerapkan Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU SPPA No. 11 Tahun 2012. Anak pelaku harus diperiksa, orang tuanya harus dipanggil, dan korban harus dapat pendampingan psikologis,” tutup Dr. Andi.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum dari Polrestabes Medan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *