Banner Iklan
Banner Iklan

Drainase Rp8 Miliar di Jalan Gaperta Dipertanyakan, BPK dan Inspektorat Didorong Cek Volume dan Mutu

  • Bagikan

MEDAN — Proyek pembangunan drainase di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, senilai Rp8.008.822.117 yang dikerjakan CV Amanda Putra menuai tanda tanya. Papan informasi proyek mencantumkan nilai anggaran dan nama pelaksana, namun volume pekerjaan tidak dicantumkan secara jelas.

 

Saat terpantau awak media di lokasi, aktivitas pengerjaan terlihat berlangsung di sejumlah bagian. Kondisi fisik hasil pekerjaan juga tampak kurang rapi, terutama pada bagian penyelesaian drainase, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pengerjaan sudah sesuai ukuran dan spesifikasi teknis dalam kontrak.

 

Dengan anggaran lebih dari Rp8 miliar, pertanyaannya sederhana: berapa panjang drainase yang dibangun, berapa dimensinya, dan berapa volume pekerjaan yang menjadi kewajiban kontraktor? Informasi tersebut penting untuk mencocokkan nilai kontrak dengan pekerjaan fisik yang benar-benar dikerjakan.

 

Persoalan semakin kuat karena hasil pekerjaan di sejumlah titik yang terpantau awak media terlihat belum maksimal. Kerapian, ukuran dan hasil pengerjaan semestinya sesuai dengan gambar kerja, RAB serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

 

Rp8 miliar bukan uang kecil. Setiap progres yang dibayarkan harus memiliki bukti fisik yang jelas. Panjang, lebar, kedalaman dan volume drainase harus diukur langsung dan dicocokkan dengan kontrak, bukan hanya berdasarkan laporan pelaksana.

 

Papan proyek juga tidak seharusnya sekadar formalitas. Ketika volume pekerjaan tidak dicantumkan secara jelas, masyarakat sulit mengetahui berapa besar pekerjaan yang harus diselesaikan dengan anggaran tersebut dan bagaimana kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kabid Drainase melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait volume pekerjaan, spesifikasi, pengawasan serta kondisi fisik proyek. Namun, pesan tersebut tidak mendapat jawaban. Konfirmasi wartawan yang tidak direspons membuat pertanyaan mengenai proyek ini belum terjawab.

 

Instansi terkait perlu menjelaskan siapa pengawas proyek, berapa progres yang sudah dibayar, berapa volume yang telah dikerjakan dan apakah pekerjaan sudah diperiksa langsung di lapangan. CV Amanda Putra juga perlu membuka data volume pekerjaan dan menjelaskan kesesuaiannya dengan kondisi fisik di Jalan Gaperta.

 

BPK dan Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, terutama dengan mencocokkan nilai kontrak, RAB, volume pekerjaan, progres pembayaran dan kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan harus menyentuh pekerjaan nyata, bukan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen.

 

Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, hasil pemeriksaan dan data pendukung dapat ditindaklanjuti kepada KPK sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Proyek Rp8 miliar tidak boleh berhenti pada angka di papan proyek. Volume harus jelas, kualitas harus diuji, dan setiap rupiah yang dibayarkan harus dapat dibuktikan melalui pekerjaan fisik yang benar-benar dikerjakan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *