Banner Iklan
Banner Iklan

Warga Lae Saga Soroti Kasus Tanda Tangan ‘Spurious’, Tersangka Belum Ada

  • Bagikan

Subulussalam — Warga Lae Saga, Sujoko dan kawan-kawan, mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan tanda tangan pada Akta Jual Beli (AJB) Nomor 205/2012. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Subulussalam sejak Februari 2026.

Sorotan warga muncul setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan tanda tangan atas nama Sujoko dalam AJB tersebut sebagai “spurious signature” atau tanda tangan karangan.

Hasil itu tercantum dalam SP2HP Nomor SP2HP/125/IX/Res.1.9./2026/Sat Reskrim tertanggal 2 September 2026.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tanda tangan yang diperiksa memiliki bentuk umum yang berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding atas nama Sujoko.

Meski hasil pemeriksaan forensik telah keluar, sampai SP2HP diterbitkan belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.

Warga pun mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Berkas Dikembalikan Jaksa

Perkara ini ternyata telah sampai pada tahap penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam saat dimintai tanggapan mengatakan berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polres Subulussalam karena belum lengkap.

Berkas kemudian harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perkara belum masuk ke tahap penuntutan.

Namun warga mempertanyakan bagian mana yang masih harus dilengkapi.

Apalagi hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan telah diperoleh.

PPAT Surya Darma Diperiksa

Dalam SP2HP tertanggal 2 September 2026, penyidik juga menyebut telah memanggil dan memeriksa Notaris/PPAT Surya Darma.

Surya Darma merupakan PPAT yang membuat AJB Nomor 205/2012.

Pemeriksaan terhadap PPAT tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami proses pembuatan akta.

Warga meminta penyidik mengurai proses tersebut secara menyeluruh, termasuk siapa saja yang hadir, siapa yang menyerahkan dokumen, serta pihak-pihak yang mengetahui proses pembuatan AJB.

Namun pemeriksaan terhadap PPAT tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

Sejumlah Saksi Dipertanyakan

Warga juga mempertanyakan pemeriksaan sejumlah saksi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Nama yang disebut antara lain TS, RH, NG dan HP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pemeriksaan terhadap sejumlah nama tersebut disebut belum tuntas.

Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi bahwa mereka berstatus tersangka atau dinyatakan bersalah.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut masih akan memanggil saksi-saksi lain untuk mendalami perkara.

Warga berharap seluruh saksi yang mengetahui proses pembuatan maupun penggunaan AJB dapat diperiksa.

Polisi Terbitkan Penyidikan Tambahan

Selain SP2HP, pada 2 September 2026 penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Tambahan.

Penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman dan akan memanggil saksi-saksi lainnya.

Artinya, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Bagi Sujoko dan warga Lae Saga, lamanya proses penyidikan menjadi perhatian karena laporan telah dibuat sejak Februari 2026.

Mereka berharap penyidik segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

LBH Sada Kata Laporkan PPAT ke Jalur Etik

Kasus tersebut juga berlanjut melalui jalur etik.

LBH Sada Kata disebut telah melaporkan PPAT Surya Darma kepada dewan etik atau lembaga pengawas profesi yang berwenang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan proses pembuatan AJB Nomor 205/2012.

Proses etik tersebut berjalan terpisah dari penyidikan pidana di Polres Subulussalam.

Warga Minta Kasus Segera Terang

Sujoko dan kawan-kawan meminta penyidik tidak hanya berhenti pada hasil pemeriksaan tanda tangan.

Mereka ingin penyidik mengungkap bagaimana tanda tangan yang oleh Laboratorium Forensik disebut spurious signature itu bisa tercantum dalam AJB Nomor 205/2012.

Warga juga meminta penyidik menelusuri siapa yang membuat, menyerahkan, mengetahui dan menggunakan dokumen tersebut.

Meski demikian, hasil pemeriksaan forensik tidak otomatis membuktikan siapa pelaku pemalsuan.

Penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keseluruhan alat bukti dan hasil penyidikan.

Sampai SP2HP tertanggal 2 September 2026, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.

Polisi masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Kini warga menunggu kelanjutan kasus tersebut, terutama setelah hasil Laboratorium Forensik menyatakan tanda tangan dalam AJB yang dipersoalkan sebagai “spurious signature”.(@).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *